Unit Pengabdian Kepada Masyarakat bertugas dalam melaksanakan salah satu dharma dalam konsep Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat serta untuk melaksanakan visi dan misi Politeknik Negeri Bali untuk menjadi perguruan tinggi yang Terdepan, Profesional dan Berdayasaing Internasional.
Program DIPA-PNB
Program ini dilaksanakan sesuai dengan usulan program yang diusulkan Unit Pengabdian Kepada Masyarakat P3M Politeknik Negeri Bali melalui DIPA Politeknik Negeri Bali. Panduan Program ini akan diberikan oleh Unit Pengabdian Kepada Masyarakat dan disesuaikan dengan DIPA yang telah disetujui pelaksanaannya.
DP2M DIKTI
Program ini adalah berdasarkan DIPA yang dilaksanakan oleh DP2M DIKTI melalui bentuk-bentuk program hibah Pengabdian Kepada Mesyarakat sebagai berikut:
- Penerapan IPTEKS
- Vucher
- Vucher Multi Tahun
- Unit Usaha Jasa dan Industri (u-UJI)
- Sinergi Pemberdayaan Potensi Masyarakat (Sibermas)
- Pengembangan Budaya Kewirausahaan
Program ini dilaksanakan oleh P3M Politeknik Negeri Bali dengan mengambil acuan buku panduan program yang dikeluarkan oleh DP2M DIKTI yang disesuaikan dalam setiap tahun anggaran.
Program non-DIPA
Program non-DIPA adalah program yang mengacu berbagai kegiatan yang dilaksanakan melalui Unit Pengabdian Kepada Masyarakat P3M Politeknik Negeri Bali yang memanfaatkan sumber pendanaan pihak ketiga, antara lain Kegiatan Kerjasama Pengabdian Kepada Masyarakat yang dilakukan dengan Institusi lain (Pemprov, Pemkab, Pemkot, BUMN), LSM dan Swasta (Industri Terkait), serta tidak menutup kemungkinan dalam bentuk kegiatan swadana lainnya yang masih dapat dikategorikan dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat. Berikut adalah bentuk-bentuk program NON DIPA yang dilaksanakan Unit Pengabdian Kepada Masyarakat, antara lain:
- Desa Binaan
- Pelatihan administrasi
- Kerjasama dengan Industri dan Masyarakat
Panduan kegiatan program non-DIPA adalah disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh pihak yang memberikan sumber pendanaan.
Prosedur Prosedur Pelaksanaan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat DIPA-PNB
- Proposal, diajukan oleh pengusul sesuai dengan format yang akan disampaikan ke forum ilmiah jurusan.
- Forum ilmiah jurusan, mendiskusikan proposal dalam rangka penyempurnaan.
- Pengusul, melaklukan perbaikan setelah mendapatkan masukan dari diskusi forum ilmiah jurusan
- Ketua jurusan, merekomendasikan proposal untuk dapat didaftarkan di P3M.
- Registrasi, proses pendaftaran proposal pengabdian yang telah ditanda tangani ketua jurusan dan pengusul untuk di proses lebih lanjut.
- Tanda tangan kepala P3M untuk pengesahan proposal.
- Penilaian dan evaluasi proposal oleh Tim Penilai Proposal Penelitian (TP3)
- Rekapitulasi, hasil evaluasi dari evaluator di rekap oleh P3M, bila memenuhi persyaratan dapat dilanjutkan dan bila tidak dikembalikan ke pengusul.
- Persetujuan rencana anggaran oleh Direktur melalui Pembantu Direktur II untuk dapat direalisasikan.
- Pelaksanaan proposal yang telah diusulkan oleh pengusul.
- Monitoring, mengenai realisasi usulan di lapangan oleh P3M Politeknik Negeri Bali.
- Laporan, penulisan laporan tentang pelaksanaan pengabdian.
- Penerimaan laporan, dari hasil pelaksanaan pengabdian
- Pengusulan SK Pengabdian oleh unit pengabdian kepada pimpinan PNB atas kegiatan yang telah dilaksanakan.
- SK Pengabdian akan dibuat oleh pimpinan PNB sesuai dengan usulan atau draf dari P3M.
- Distribusi SK, proses penyerahan SK. Pengabdian kepada team pelaksana atau yang terlibat.
Prosedur Prosedur Pelaksanaan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Non-DIPA
- Proposal disampaikan oleh pengusul sesuai dengan format yang telah ditentukan.
- Konsultasi proposal kepada P3M sebelum diajukan ke sumber dana untuk direkomendasikan.
- Pengajuan proposal yang telah diketahui oleh P3M kepada manajemen sumber dana.
- Pembentukan team apabila proposal disetujui oleh sumber dana, selanjutnya P3M dan penggagas membentuk tim pelaksana kegiatan pengabdian.
- Persetujuan Direktur terhadap tim yang telah terbentuk terhadap proposal yang telah disetujui oleh sumber dana melalui PD IV.
- Berdasarkan MoU, dibuatkan kontrak kesepakatan antara Direktur PNB dan pihak penyandang dana.
- Pelaksanaan kegiatan sesuai usulan/proposal kegiatan pengabdian.
- Monitoring oleh sumber dana terhadap reaksi/ progres pengabdian.
- Pembuatan laporan oleh pengusul mengenai pelaksanaan kegiatan.
- Penyerahan laporan kepada sumber dana.
- Pengusulan SK Pengabdian oleh P3M melalui unit pengabdian kepada Pimpinan PNB.
- SK Pengabdian diproses dan diterbitkan oleh pimpinan PNB (Direktur) berdasarkan draf dari P3M.
- Distribusi SK yang telah diterbitkan oleh Direktur kepada team pelaksana dan pihak yang terlibat.